Mohon tunggu sebentar, dokumen sedang diunduh.
Dibangun berlandaskan hukum syariat Islam yang adil dan transparan, serta didukung oleh modul edukasi interaktif untuk kemudahan pemahaman.
Isi formulir di bawah ini secara berurutan untuk mendapatkan hasil pembagian harta waris yang akurat sesuai syariat Islam.
Materi lengkap ilmu waris Islam berdasarkan kitab rujukan. Klik pada setiap bab di bawah ini untuk membuka detailnya.
Secara bahasa, Faraid adalah bentuk jamak dari faridhah yang berarti sesuatu yang diwajibkan atau ditakar/diperkirakan. Secara istilah, ilmu Faraid dikhususkan untuk suatu bagian ahli waris yang ditetapkan dan ditentukan besar-kecilnya oleh syara’ guna mengetahui siapa saja ahli waris dan berapa porsi warisan yang didapatkannya. Hukum mempelajarinya adalah Fardhu Kifayah, namun mengamalkannya adalah Wajib sebagai batasan (hudud) dari Allah.
Urgensi Ilmu Faraid:
Merupakan sumber utama yang menjelaskan ketentuan fard tiap-tiap ahli waris secara spesifik (Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176).
Menjadi penjelas pedoman waris. Riwayat Bukhari-Muslim memerintahkan pemberian porsi tetap lebih dulu, lalu sisanya untuk 'ashabah.
Kesepakatan ahli dan ijtihad sahabat digunakan untuk memecahkan masalah kewarisan yang belum dijelaskan secara gamblang dalam nash.
Sebab-sebab utama yang menimbulkan adanya hak kewarisan terbagi menjadi tiga:
Hak waris muncul karena hubungan suami-istri yang sah. Suami/istri tidak akan pernah terhalang mutlak oleh ahli waris manapun (hanya porsinya yang berkurang jika ada keturunan).
Kekerabatan karena kelahiran, terbagi menjadi Ushul (garis leluhur/atas: ayah, kakek), Furu' (garis keturunan/bawah: anak, cucu), dan Hawasyi (garis menyamping: saudara, paman).
Hak waris bagi orang yang telah memerdekakan hamba sahaya apabila hamba tersebut wafat.
Sebelum harta peninggalan (Tirkah) dibagikan kepada ahli waris, wajib menunaikan tiga kewajiban pokok secara berurutan:
Biaya memandikan, mengkafani, hingga pemakaman didahulukan di atas seluruh hak lainnya.
Meliputi hutang kepada Allah (zakat, nazar, kaffarah) dan hutang kepada sesama manusia.
Sesuatu yang menyebabkan terhalangnya hak warisan ahli waris akibat sifat terlarang atau keberadaan ahli waris lain yang lebih berhak. Terbagi menjadi 2 kelompok:
Seseorang terhalang mutlak karena status atau perbuatannya sendiri:
Terhalang karena ahli waris lain yang kedudukannya lebih kuat:
Ahli waris yang memiliki takaran jatah pasti yang sudah disebutkan secara eksplisit di dalam nash Al-Qur'an (1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3).
Ahli waris yang mengambil sisa harta setelah dibagikan kepada Ashabul Furudh, atau mengambil seluruh harta jika sendirian. Terbagi menjadi:
Ahli waris laki-laki (12 golongan) memborong harta jika sendirian:
Perempuan ditarik menjadi ashabah oleh saudara laki-lakinya dengan aturan rasio 2:1 (Laki:Perempuan):
Perempuan yang menjadi ashabah karena bersama anak atau cucu perempuan:
Golongan zawil arham (kerabat jauh) baru berhak mendapatkan warisan jika pewaris sama sekali tidak meninggalkan kerabat ashabah maupun ashabul furudh.
Jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan ahli waris sama sekali (tidak ada ashabul furudh, ashabah, maupun zawil arham), maka hartanya diserahkan kepada kas kaum muslimin atau negara (Baitul Mal).
Berdasarkan jenis porsi yang diterima, ahli waris Ashabul Furudh dan ‘Ashabah diklasifikasikan ke dalam 4 keadaan utama:
Kadang mendapat furudh, kadang menjadi 'ashabah tergantung keadaan:
Bisa mendapat keduanya sekaligus jika bersama ahli waris keturunan perempuan, atau menjadi ashabah saja jika tidak ada keturunan laki-laki:
Ushul Al-Masa'il adalah dasar perhitungan matematika faraidh untuk menyamakan penyebut pada bilangan pecahan warisan. Terdapat 3 keadaan utama:
Jika ahli waris hanya 'Ashabah: Asal Masalah ditentukan dari jumlah kepala. Ketentuannya: ahli waris laki-laki dihitung dua kepala, sedangkan perempuan dihitung satu kepala.
Jika hanya satu kelompok Ashabul Furudh: Asal Masalah diambil langsung dari angka penyebut porsi tersebut (Contoh: jika ahli waris hanya mendapat jatah porsi 1/4, maka Asal Masalahnya otomatis ditetapkan adalah 4).
Kondisi apabila terdapat dua angka penyebut pecahan jatah waris yang nilainya bernilai sama persis. Solusinya, diambil salah satu angka penyebut sebagai nilai nilai pokok.
Kondisi apabila angka penyebut yang lebih besar bisa dibagi habis tanpa sisa oleh angka penyebut yang lebih kecil. Solusinya, diambil angka penyebut terbesar.
Kondisi apabila kedua angka penyebut bernilai asing, tidak bisa saling membagi dan tidak memiliki kelipatan persekutuan terkecil. Solusinya, dikalikan secara langsung.
Kondisi apabila dua angka tidak bisa saling membagi habis, namun keduanya bisa dibagi habis oleh satu angka persekutuan yang sama. Solusinya, kalikan hasil bagi angka pertama dengan angka utuh kedua.
Terjadi saat total porsi (saham) ahli waris melebihi angka Asal Masalah (> 100% harta).
Al-Aul adalah penyesuaian perhitungan matematika dalam ilmu faraidh untuk menyamakan penyebut pecahan. Terdapat 2 ketentuan utama dalam menyelesaikannya:
Menaikkan angka Asal Masalah (penyebut) agar angkanya sama persis dengan jumlah keseluruhan porsi (saham) para ahli waris tersebut.
Mengurangi nilai nominal atau persentase hak yang diterima oleh masing-masing ahli waris secara proporsional, sehingga seluruh ahli waris tetap mendapatkan haknya secara adil.
Terjadi di mana jumlah total porsi ahli waris lebih kecil dari angka Asal Masalah (kurang dari 100% harta), sedangkan pewaris tidak meninggalkan ahli waris dari golongan 'Ashabah.
Terdapat 2 ketentuan utama dalam menyelesaikan perhitungan matematika komputasi pada kasus Ar-Radd:
Menurunkan Asal Masalah: Sisa harta dikembalikan proporsional dengan cara menurunkan angka penyebut agar sama dengan jumlah porsi. Efeknya, nilai persentase masing-masing otomatis membesar.
Pengecualian Suami/Istri: Suami/istri tidak berhak mendapat bagian Radd. Jika ada suami/istri, porsi tetap mereka (misal 1/4 atau 1/8) diberikan lebih dahulu, baru sisa hartanya di-Radd kepada kerabat sedarah.
Dalam penerapan ilmu Faraid, secara umum perhitungan berpegang teguh pada kaidah matematis pembagian Ashabul Furudh. Namun, terdapat beberapa kondisi spesifik (edge cases) di mana perhitungan matematis biasa justru mencederai asas keadilan syariat. Pada kasus-kasus langka ini, umat Islam menggunakan pedoman Ijtihad para Sahabat Nabi (Ijma') untuk menyelesaikannya. Berikut adalah dua kasus khusus yang paling masyhur:
Koreksi Keadilan Rasio Porsi Orang Tua
Kasus ini terjadi apabila ahli waris yang ditinggalkan hanya terdiri dari tiga entitas: Pasangan (Suami/Istri), Ibu Kandung, dan Bapak Kandung (tanpa ada anak, cucu, maupun kerabat saudara).
Jika Ibu langsung diberikan hak furudh 1/3 dari total keseluruhan harta, maka porsi sisa harta (Ashabah) untuk Bapak akan menjadi lebih kecil atau setara dengan Ibu. Hal ini menyalahi kaidah utama Faraid di mana laki-laki (Bapak) harus mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan (Ibu) apabila berada dalam derajat nasab yang sama.
Ibu dialihkan untuk tidak mengambil 1/3 dari total harta, melainkan mengambil 1/3 dari sisa harta (Thuluth Al-Baqi) setelah porsi Suami/Istri dikeluarkan terlebih dahulu. Dengan metode ini, hak Bapak sebagai penerima sisa akan otomatis bernilai tepat dua kali lipat (2:1) dari hak Ibu.
Perserikatan Golongan Saudara
Kasus ini terjadi ketika ahli waris terdiri dari Suami, Ibu (atau Nenek), dua atau lebih Saudara Seibu, dan satu atau lebih Saudara Kandung Laki-laki (tanpa ada anak dan bapak).
Secara furudh, Suami mengambil 1/2, Ibu mengambil 1/6, dan Saudara Seibu mengambil 1/3. Jika dijumlahkan (1/2 + 1/6 + 1/3), totalnya pas 1 utuh (harta habis). Akibatnya, Saudara Kandung Laki-laki yang berstatus sebagai "Ashabah" (penerima sisa) menjadi tidak mendapatkan apa-apa. Padahal saudara kandung memiliki pertalian darah yang lebih kuat (lewat ayah dan ibu) dibandingkan saudara seibu.
Khalifah Umar bin Khattab r.a. menetapkan bahwa Saudara Kandung diizinkan berserikat (Musyarrakah) masuk ke dalam kelompok Saudara Seibu. Mereka semua bergabung berbagi jatah 1/3 tersebut dan membaginya sama rata (1:1) tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, dengan alasan bahwa mereka semua disatukan oleh satu rahim (ibu) yang sama.